Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur menargetkan mampu mencetak 450 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) per hari.


“Kami targetkan cetak 450 keping e-KTP sehari. Baik cetak langsung yang baru melakukan perekaman saat mencetak maupun menyelesaikan PR (pekerjaan rumah), yakni mencetak fisik e-KTP warga yang belum sempat dicetak sebelumnya,” kata Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, Minggu (13/3/2016).


Disdukcapil memiliki tiga alat cetak e-KTP. Satu alat mampu mencetak 100 hingga 150 keping e-KTP sehari.


Dalam pelayanan pembuatan e-KTP maupun administrasi kependudukan lainnya di dinas itu, Marjuki menjamin tidak tidak ada pungutan karena semua gratis. Dia menargetkan pembuatan e-KTP paling lambat tiga hari selesai.


Sejak 2015, pelayanan administrasi kependudukan di Kotim digratiskan. Marjuki juga sudah mewanti-wanti pegawainya untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan.


Pegawai sudah menandatangani pakta integritas sebagai ikrar untuk melayani masyarakat tanpa memungut bayaran. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin, bahkan bisa dipidana dengan ancaman penjara enam tahun atau denda Rp75 juta.


Pengurusan administrasi kependudukan juga dipermudah dan sudah ditetapkan waktu maksimal penyelesaian. Pembuatan kartu keluarga dan KTP maksimal tiga hari, pembuatan akta pencatatan sipil seperti akta lahir, perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian dan lainnya, empat hari setelah berkas diterima petugas.


“Kami berharap pelayanan kami memuaskan masyarakat dan itu terukur. Kami wajib meningkatkan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan. Saat ini sedang ada rehabilitasi kantor saja, pelayanan kami tetap jalan,” kata Marjuki.


Seluruh masyarakat diminta mengurus administrasi kependudukan karena dokumen tersebut dibutuhkan untuk semua urusan. Disdukcapil bertekad menuntaskan penerbitan kartu tanda penduduk seluruh penduduk Kotim.


Selain itu dia berharap masyarakat yang merasa sudah melakkukan perekaman,namun beum sempat ambil fisik e-KTP agar segera melapor ke Disdukcapil. (RAFIUDIN/m)