PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pada bulan Ramadan, seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa. Lalu, bagaimana dengan penderita diabetes?

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kotawaringin Barat (Kobar), dr Jhonferi Sidabalok menyampaikan, tidak semua penderita diabetes dapat melaksanakan puasa. 

"Penderita diabetes itu boleh berpuasa bila memiliki risiko rendah, kondisi gula stabil, badannya sehat, kadar gulanya terkontrol di angka kurang dari 150 mg/dL. Kalau kategori boleh puasa dengan hati-hati kalau kadar gulanya itu di atas 150 sampai 300, itu harus hati-hati, obat-obatannya jangan sampai dilupakan, harus diminum secara teratur," ujarnya pada Rabu, 29 Maret 2023.

"Untuk yang gak boleh puasa yang bahaya, benar-benar tidak boleh puasa kalau kadar gulanya di atas 300 mg/dL atau HbA1c di atas 8 atau usianya itu sudah tua, di atas 75 tahun dengan diabetes diharapkan jangan puasa karena itu mempertinggi risiko serangan seperti stroke dan komplikasi diabetes lainnya," tambahnya.

Kemudian, ia menyampaikan bagi penderita diabates diperbolehkan puasa jika Hipoglikemia 80-150 mg/dL dan terkontrol. Sedangkan di atas 150-300 mg/dL dapat berpuasa tapi harus rutin kontrol dan diawasi oleh dokter. Namun, jika angka kadar gula darah di atas 300 mg/dL maka diharuskan untuk tidak menjalankan puasa. 

--page

Selain itu, penderita diabetes dapat membatalkan puasa jika mengalami tanda-tanda ketika syok seperti pandangan gelap, kabur dan berputar, keringat dingin, lemas, pusing serta gemetaran. 

Diketahui, data dari Dinkes Kobar tercatat 6.551 penderita Diabetes Mellitus yang terjaring dari seluruh puskesmas Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2022 dari Januari-Desember. (NURITA/Y)