BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Bupati Kapuas, di mana telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK RI.
Dirinya mengatakan tidak pernah menyangka hal itu bisa terjadi, namun terlepas dari itu apa yang telah terjadi maka sepenuhnya Bupati Kapuas harus tunduk kepada proses hukum yang berlaku dan sedang berjalan di KPK saat ini.
"Tentu kita merasa prihatin atas kasus tersebut, sebelumnya kita tidak pernah menyangka. Tapi apa yang telah terjadi proses hukumnya tetap harus dihormati," katanya, Kamis, 30 Maret 2023.
Dikatakannya juga bahwa, tekait kekosongan jabatan Bupati Kapuas saat ini berdasarkan undang-undang sistem pemerintahan ketika kepala daerah tersangkut hukum atau berhalangan tentu mekanisme penunjukan pejabat yang menggantikan ada aturannya.
"Tapi tidak perlu juga tergesa-gesa, ikuti aturan yang belaku saja, sebab saat ini kan masih ada wakil bupati Kapuas yang bertanggung jawab atau sementara mengambil alih kewenangan pemerintahan disana," jelasnya.
--page
Dia menambahkan, biarkan terlebih dahulu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya hingga nanti benar-benar ada kepastian hukum mengikat, sebab menurut informasi Bupati Kapuas akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Apabila ada kepastian hukum mengikat, maka disitulah saatnya Gubernur Kalteng atau Mendagri menunjuk atau melantik pejabat yang akan menggantikan posisi Bupati Kapuas. Jadi ikuti saja proses hukumnya terlebih dahulu," ucapnya.
Dirinya menyebut, atas kejadian ini tentu menjadi pembelajaran bagi semua pihak baik kepala daerah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat-pejabat lainnya termasuk anggota legislatif agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang namanya aparat penegak hukum itu terus mengawasi tugas dan fungsi para pejabat negara maupun daerah, apakah itu sesuai aturan atau tidak, yang pasti sebisa mungkin hindari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN," tukasnya.
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Bupati Kapuas 2 periode, Ben Brahim S Bahat bersama dengan Istrinya yang merupakan Anggota DPRD RI yakni Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan kasus ini terus didalami serta dilakukan penyedikan. (DONNY D/Y)









