BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menutup sementara layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak 30 Maret 2023.
"Mulai layanan pendaftaran, mutasi, pemecahan dan pembetulan PBB, kami tutup sementara hingga tanggal 14 April, hal ini dikarenakan kami akan melakukan pencetakan masal SPPT PBB," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni Djaban, Kamis, 30 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, pencetakan SPPT PBB secara masal ini, adalah upaya dari Pemko agar para wajib pajak bisa segera membayar kewajibannya.
Setelah dicetak, tentunya SPPT PBB ini akan disebarkan ke seluruh kantor Kecamatan dan Kelurahan agar para wajib pajak bisa mengetahui berapa kewajibannya yang perlu disetor.
Dengan adanya pencetak dan pembagian SPPT ini ke seluruh kelurahan, dirinya berharap kepada masyarakat yang memiliki tanggungan PBB agar bisa membayarkannya baik itu secara langsung di BPPRD maupun secara online.
--page
"SPPT PBB ini adalah bukti para wajib pajak memiliki kewajiban, jadi tidak ada alasan lagi masyarakat tidak membayar pajak akibat ketidaktahuan tagihan pajak. Pajak ini digunakan untuk pembangunan daerah," pungkasnya. (HENDRI/H)









