PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa AS dan KDP dalam perkara tindak pidana pencurian BBM Solar.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan Menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 30 Maret 2023

Dalam dakwaan Jaksa, Kejadian berawal pada 24 September 2022, ketika Kedua terdakwa AS sedang memperbaiki dapur di rumah KDP. Sekitar jam 19.30 WIB, KDP mengajak AS untuk mengambil BBM Solar milik PT. Indosat yang berada di Jalan Bangau Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. 

KDP membawa 3 buah jerigen berkapasitas 35 Liter per jerigen, dan menggunakan mobil miliknya, Wuling. Sesampainya di Jalan Bangau, KDP membuka keran tangki BBM Solar menggunakan kunci inggris yang dibawanya. AS mengangkat 3 buah jerigen dan menuangkan isi jerigen ke tangki BBM Solar.

Setelah jerigen terisi penuh, mereka membawa BBM tersebut kembali ke mobil dan membawanya ke rumah KDP. Di sana, mereka menjual BBM tersebut ke warung di pinggir Jalan Tjilik Riwut dengan harga Rp. 1.500.000,-.

--page

Dalam perkara tersebut, PT. Indosat mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 29.300.000. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (APRIANDO)