PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kelakuan oknum spekulan nakal menimbun barang untuk meraup keuntungan yang lebih besar ternyata bisa diancam pidana sampai 5 tahun penjara.

Praktisi hukum, Suriansyah Halim mengatakan, selama keuntungan yang dicari masih dalam batas wajar, maka hal tersebut bukan perbuatan melawan hukum.

Namun jika dengan sengaja memborong atau menimbun barang supaya terjadi kelangkaan sehingga kenaikan harga menjadi berkali-kali lipat, hal itulah yang menjadi dasar terjadinya perbuatan melawan hukum.

“Memborong atau menimbun barang tertentu supaya ditempat usaha lain barang tersebut menjadi langka dan atau hanya ditempat dia saja banyak menjual barang tersebut. Itu sama saja berbuat curang atau melawan hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana,” katanya beberapa waktu lalu.

Ancaman sanksi pidana terhadap para spekulan juga cukup berat, sebagaimana Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun, dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

--page

Hal itu bisa diberlakukan untuk pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga barang. (HERMAWAN DP/H)