BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Perhimpunan Ahli Epidemologi Indonesia (PAEI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rini Fortina mengatakan, kasus Covid-19 masih dalam batas standar.
Hal itu pula yang menjadi landasan perubahan kebijakan pemerintah terkait cuti bersama Idulfitri yang semula pada tanggal 21-26 April 2023, diubah dan diperpanjang menjadi 19-25 April 2023.
Perubahan tersebut juga dinilai wajar, mengingat dlam kurun waktu beberapa bulan terakhir, syarat pandemi menjadi endemi sudah terpenuhi.
“Kami melihat laju penularan masih fluktuatif, tapi juga masih dalam batas standar. Misalnya laju penularan tidak boleh lebih dari 20 kasus, atau 2000 per 100ribu penduduk. Selama kurang dari itu tidak menjadi masalah, mungkin itu yang menjadi pertimbangannya,” katanya
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Kamis 30 Maret 2023 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah dua kasus, masing-masing dari Kapuas dan Lamandau.
Sedangkan untuk pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal dunia tidak mengalami penambahan.
Secara kumulatif, total kasus konfirmasi covid-19 berjumlah 60.471 kasus, pasien sembuh 58.699 orang, dan pasien meninggal dunia 1.742 orang.
Kasus aktif yang dirawat dirumah sakit ada 12 orang dan yang isolasi mandiri ada 17 orang. Jika berdasarkan persentase, maka persentase kesembuhan 97,07 persen, dalam perawatan 0,04 persen, dan meninggal 2,88 persen. (HERMAWAN DP/R)









