SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur akan segera membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal April 2023 mendatang.

"Posko pengaduan THR kami buka awal April rencananya hari Senin, kami sedang menyiapkan," kata Kepala Disnakertrans, Johny Tangkere, Jumat, 31 Maret 2023.

Dia menyampaikan, posko akan dibuka hingga setelah Hari Raya Idul Fitri di Kantor Disnakertrans Jalan Jenderal Sudirman Km 1. Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melapor ke Posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.

Menurut Johny, pihaknya siap menerima laporan terkait pencairan THR pekerja ."Kalau ada pengaduan kita akan tindak lanjuti," imbuhnya.

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

--page

Ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional. (NOOR ANNISA/J)