PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman mengatakan status wilayah perbatasan Kalteng harus benar-benar jelas agar tidak ada lagi kasus salah satu wilayah di perbatasan yang ditetapkan atau diserobot masuk provinsi tetangga.

Menurutnya, apabila hal itu terus terjadi maka akan sangat merugikan bagi Kalteng sendiri sebab wilayah ini akan semakin kecil atau berkurang, sehingga hal tersebut supaya bisa menjadi perhatian bersama semua pihak terkait untuk mempertegas kembali letak geografis tata batas wilayah provinsi ini.

"Contohnya saja seperti Desa Dambung di Bartim yang berdasarkan Permendagri nomor 40 tahun 2018 ditetapkan masuk wilayah Kalsel, ini tentu sangat merugikan, karena wilayah Kalteng otomatis berkurang, hal ini jangan sampai terjadi lagi terhadap daerah lain di perbatasan," ucapnya, Jumat, 31 Maret 2023.

Dirinya berharap kepada pemda baik provinsi, kabupaten dan kota agar dapat terus berupaya serta aktif memperhatikan letak tata batas wilayah di Kalteng ini, sehingga dikemudian hari tidak terjadi lagi kasus lepasnya salah satu wilayah yang ada terutama di perbatasan dengan provinsi tetangga.

Selain itu, ia pun sangat mendukung kesepakatan antara Pemprov Kalteng dengan Pemkab Bartim yang berupaya untuk membatalkan Permendagri nomor 40 tahun 2018 agar Desa Dambung bisa kembali ke wilayah Kalteng. Sebab, desa tersebut berdasarkan faktanya memang masuk wilayah Bartim bukan Kalsel.

--page

"Berdasarkan penetapannya itu kan Desa Dambung masuk wilayah Kabupaten Tabalog, tapi berdasarkan faktanya masuk bartim. Jadi wajar jika masyarakat disana tidak menerima hal itu. Jadi kita mendukung upaya pemda untuk membatalkan Permendagri tersebut. Nah untuk kemudian nanti ini jadi pembelajaran bagi semua agar tata batas wilayah bisa lebih diperhatikan," tukasnya. (DONNY D/J)