PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan tugas pemerintah provinsi dalam Pelaksanaan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA RI, Elvi Hendrani menyampaikan tugas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 Tentang Kebijakan KLA, dan Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan KLA.

"Pada tahun 2022 baru empat Kabupaten/Kota yang memperoleh penghargaan KLA dengan predikat Pratama (Kobar, Kapuas, Pulpis) dan Madya (Kota Palangka Raya)," papar Elvi secara virtual dalam pertemuan tim evaluasi KLA Kalteng baru baru ini.

Adapun kota layak anak merupakan kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak.

Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Di Indonesia, setiap tahunnya ada penilaian dan penghargaan yang diberikan pada kota-kota ramah anak ini.

--page

Nantinya, tim evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kementerian lembaga dan Tim Independen akan mengkategorikannya dalam lima peringkat yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA. (HERMAWAN DP/Y)