BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyampaikan target pemerintah menurunkan angka prevalensi perkawinan usia anak hanya 8,74 Persen di 2024.
“Pemerintah berupaya untuk menurunkan prevalensi perkawinan usia anak dari 9,23 persen pada tahun 2021 menjadi 8,74 persen pada tahun 2024,” kata Kepala DP3AP2KB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden saat memberikan sosialisasi di sekolah beberapa waktu lalu.
Ia menekankan pencegahan perkawinan usia anak merupakan pekerjaan rumah bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Sehingga, menurutnya, diperlukan adanya komitmen yang serius dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan perkawinan usia anak.
Linae mengatakan, pentingnya upaya preventif dan promotif dimulai dari pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan fungsi dan peran keluarga sebagai hal mendasar dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
--page
"Selain itu, penting juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai risiko dan dampak negatif dari perkawinan usia anak," kata Linae. (HERMAWAN DP/H)









