SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere mengimbau seluruh perusahaan besar maupun kecil yang ada di wilayah ini agar membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu.

"Batas akhir pemberian THR itu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kami sudah menyurati semua perusahaan dan posko pengaduan THR akan kami buka awal April," jelas Johny, Jumat, 31 Maret 2023.

Ia menyampaikan, upaya pengawasan dari pihak Disnakertrans agar THR buruh maupun pekerja dibayar sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.

"Selain menyurati kami akan melakukan sidak di beberapa perusahaan sampel seperti hotel, perkebunan dan kita akan wawancara terkait dengan pemberian THR," bebernya.

Ia menegaskan, akan menindaklanjuti jika ditemukan laporan terkait pencairan THR. Perusahaan yang lalai akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

--page

"Kalaupun ada pengaduan kita akan lakukan negosiasi dengan perusahaan. Kalau tidak bisa juga akan kami bawa ke pengawas Disnakertrans, pasti ada sanksi, sanksinya sesuai peraturan yang berlaku melihat sebesar apa pelanggarannya," tambahnya.

Pihak Disnakertrans juga meminta laporan setiap perusahaan yang sudah mencairkan THR untuk karyawannya, dengan rincian mulai dari jabatan, masa kerja, jumlah pekerja hingga nilai uang yang dibayarkan. (NOOR ANNISA/H)