PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S Ampung mengingatkan pentingnya sinkronisasi data menara telekomunikasi daerah dan pusat.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kewenangan urusan pos dan telekomunikasi berada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo RI.

Pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) kewenangan berada di pemerintah pusat, sedangkan tusi telekomunikasi yang berada di pemerintah provinsi.

“Ada beberapa permasalahan yang sering terjadi di lapangan antara lain belum sinkronnya data jumlah menara telekomunikasi pada desa/wilayah, baik yang sudah ada maupun yang belum ada (Blank spot) antara pemerintah pusat dan daerah,” sebutnya dalam FGD sinkronisasi data blank spot dan permasalahan di Kalteng tahun 2023, beberapa waktu lalu.

Hal ini dinilai akan menjadi masalah, karena adanya perbedaan data yang nantinya dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan.

--page

“Diharapkan melalui forum ini, akan ada evaluasi dalam rangka optimalisasi data menara telekomunikasi maupun data desa/wilayah blank spot di Kalteng, guna mendukung terwujudnya Kalteng Merdeka Sinyal 2024” ungkapnya. (HERMAWAN DP/H)