PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Nuryakin berharap keberadaan Karang Taruna Kalteng diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata.

Terutama terkait dukungan dan kontribusi terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di masyarakat.

“Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028 diharapkan dapat menghasilkan pengurus Karang Taruna Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang handal dan tangguh,” ucap Nuryakin saat membacakan sambutan gubernur di Aula Jayang Tingang, Jumat 31 Maret 2023.

Kedudukan Karang taruna dijamin oleh Undang-Undang salah satunya Undang – Undang Desa. Dalam Undang-Undang Desa pasal 13 disebutkan, bahwa salah satu lembaga kemasyarakatan Desa yang harus dibentuk pemerintah desa adalah Karang Taruna.   

Nuryakin mengatakan Karang Taruna memiliki peran dan tugas bersama-sama dengan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat.

--page

Karang Taruna bertugas untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial. (HERMAWAN DP/R)