TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Ahmadi memastikan seluruh pegawai di setiap satuan kerja Kantor Kemenag Barito Timur telah melaporkan SPT Tahunan pajak orang pribadi yang jatuh tempo 31 Maret 2023.

Hal tersebut diungkapkan Ahmadi setelah melihat hasil rekapitulasi pelaporan SPT Tahunan dari semua satuan kerja. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pegawai atas ketaatan mereka dalam menjalankan kewajiban pajak.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai  yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ucapnya di Tamiang Layang, Sabtu, 1 April 2023.

Kepala Kemenag menjelaskan, selain merupakan kewajiban sebagai warga negara, ketaatan pajak di lingkungan Kemenag Barito Timur juga dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Kemenag Barito Timur.

“Dengan taat pajak, ASN (Aparatur Sipil Negara) Kantor Kemenag Barito Timur turut mendorong kemajuan pembangunan," terang Ahmadi.

Sebelumnya, pada berbagai pertemuan Kepala Kemenag Barito Timur juga mengimbau ASN agar melaksanakan kewajiban  membayar maupun melakukan pelaporan pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret.

--page

Menurutnya, selain risiko sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu, berdasarkan Pasal 4 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang tidak menaati kewajiban melaporkan harta kekayaan juga terancam hukuman disiplin. (BOLE MALO/R)