Sejak sebulan terakhir, gejolak ketenagakerjaan di beberapa perusahaan besar swasta (PBS) di kabupaten berjuluk bumi Marunting Batu Aji ini kian menguat, seiring kondisi buruk finansial yang dialami perusahaan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kobar Husni Taufik menuturkan, dari laporan yang masuk ke SPSI, terdapat sejumlah perusahaan yang belakangan sedang mengalami gejolak ketenagakerjaan.
Perusahaan-perusahaan itu ada yang beroperasi di sektor perhutanan, perkebunan maupun sektor jasa transportasi.
Gejolak ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan ini muncul seiring adanya wacana pengurangan jam kerja dan efisiensi tenaga kerja, yang dikeluarkan perusahaan.
“Di perhutanan ada dua perusahaan. PT Korindo Ariabima Sari dan PT KTH (Korintiga Hutani). Di sektor perkebunan juga ada dua. PT BJAP (Bangun Jaya Alam Permai) dan yang satunya saya lupa. Kemudian ada juga sektor transportasi, PT MDP (Marga Dinamik Perkasa),” ujar Husni Taufik, Minggu (12/3/2016).
Husni Taufik membeberkan, gejolak ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan itu pada umumnya sama, yakni terkait hal-hal normatif.
Di antaranya, terkait adanya kebijakan pengurangan jam kerja atau jam lembur karyawan, efisiensi tenaga kerja, tak terealisasinya hak karyawan dalam mendapatkan jaminan sosial, tak terpenuhinya upah minimum sesuai ketentuan dan masih berlakunya alih daya (outsourcing).
“Di PT BJAP, sekarang para karyawan itu tidak mendapat lembur. Karena ada pengurangan jam kerja. Kemudian juga ada masalah terkait BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Karyawan sudah mendaftar jadi peserta BPJS. Tapi rupanya tidak dibayarkan perusahaan. Kalau yang PT MDP, kemarin buruh mogok kerja karena upah kerjanya tidak sesuai dengan ketentuan. Yang di PT KTH itu masalah outsourcing.”
Husni Taufik menganggap, persoalan ini muncul karena tidak adanya komitmen yang kuat dari perusahaan dalam menjalankan segala ketentuan, yang diatur peraturan dan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.
Maupun aspirasi buruh, yang tercantum dalam deklarasi tuntutan buruh pada peringatan Mayday tahun sebelumnya. Juga kurangnya pengawasan pemerintah daerah terhadap sistem ketenagakerjaan di perusahaan. (RD/B-12)


