PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Lamandau kembali menerima penghargaan dari pemerintah pusat.


Kali ini penghargaan diterima dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) atas komitmen dan keberhasilan dalam penyelenggaraan pelayanan penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)


Kabupaten Lamandau berhasil mencapai target penerbitan KTP elektronik sesuai jumlah wajib KTP yang telah ditetapkan


Seperti diketahui, sebelumnya penghargaan yang hampir sama juga pernah diterima oleh pemkab Lamandau pada akhir 2015 lalu. Yakni penghargaan dari kemendagri atas keberhasilanya dalam hal penyelenggaraan pelayanan akta kelahiran.


“Sampai dengan akhir tahun 2015 lalu target penerbitan atau rekam data KTP elektronik nasional sebesar 77 persen dari jumlah wajib KTP. Sementara Kabupaten Lamandau berhasil mencapai 97,5 persen,” papar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, Adi Kusuma, Jumat (11/3) lalu.


Dia menyebut, sampai dengan akhir bulan Januari 2016 lalu, data base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), jumlah wajib KTP di Lamandau tercatat sebanyak 61.457 jiwa.


Disebutkannya pula, ada beberapa daerah dari provinsi lain penerima penghargaan yang penyerahannya dilaksanakan bertepatan dengan rapat koordinasi nasional (rakornas) kependudukan di Banjarmasin Kalimantan Selatan, pada 2 Maret lalu.


Satu-satunya di Kalteng


Penghargaan ini juga menjadi kebanggaan tersendiri untuk Lamandau. Terlebih untuk penghargaan itu, Lamandau satu-satunya kabupaten di Kalteng yang menerimanya.


“Untuk provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hanya Kabupaten Lamandau yang memperoleh penghargaan dari Kemendagri ini,” imbuh Adi.


Adi menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk bisa mencapai 100 persen penerbitan KTP elektronik hingga akhir tahun 2016.


“Ke depan, kita masih akan menjalankan program ini sampai tuntas. Misalnya, dengan pelayanan jemput bola, selain pelayanan di kantor,” tandasnya.(B-11)