BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari berharap kepada pelaku usaha di Kota Palangka Raya, agar bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
"Saya tidak ingin melihat ada perusahaan yang membayarkan THR-nya setengah tunai setengah bingkisan hal itu sangat tidak benar sekali, karena hak karyawan akan THR seharusnya penuh" katanya, Minggu, 2 April 2023.
Legislator asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, THR adalah hak dari karyawan. Maka dari itu, harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika tidak, maka perusahaan tersebut bisa disanksi.
Legislator yang membidangi keuangan dan pemerintah ini kembali menyampaikan agar pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Palangka Raya bisa memerhatikan hak-hak karyawan.
Selambat-lambatnya, lanjut dia, THR dibayarkan H - 7 sebelum lebaran. Ini agar karyawan yang ingin mudik ataupun ingin merayakan hari raya, sudah bisa mulai melakukan persiapan-persiapan.
--page
"Jangan lalai ya untuk pembayaran THR ini, dan pemberian THR-nya harus dalam bentuk uang ya karena kalo diberikan dalam bentuk parsel, melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," pungkasnya. (PATHUR/Y)









