KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Gunung Mas gelar rapat dengar pendapat (RDP) khusunya komisi II dengan sejumlah pihak yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Gunung Mas Senin, 3 April 2023.

Pihak-pihak yang dimaksud yakni tiga perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya, Camat Manuhing dan Manuhing Raya, lurah Tumbang Takalen, perwakilan masyarakat dari Kelurahan Tumbang Talaken dan pihak terkait lainnya serta dihadiri oleh dinas terkait.

Sedangkan tiga PBS yang dimaksud adalah PT. Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) dan PT. Tantahan Pandohop Asi (TPA).

"RDP kali ini membahas terkait surat yang dikirim dari aliansi masyarakat dari Kelurahan Tumbang Talaken, mereka meminta kami RDP ulang terkait beberapa hal," ujar Ketua Komisi II DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia, Senin, 3 April 2023.

Beberapa hal itu yakni, pertama terkait SK Bupati Gunung Mas nomor 360 tanggal 8 Agustus 2022 dan SK Bupati Gunung Mas nomor 71 tanggal 2 Maret 2022 tentang penetapan petani plasma yang belum terbahas.

--page

Kemudian, terkait data petani plasma dari kelurahan Tumbang Talaken yang masuk di dalam tiga PBS yaitu PT ALS berjumlah 580 KK, PT KHS 153 KK dan PT TPA berjumlah 45 KK.

"Surat tersebut juga meminta kami melaksanakan RDP untuk membahas terkait dana plasma yang diubah menjadi kompensasi yang belum disepakati bersama," jelas Nomi.

"Karena mungkin dari RDP sebelumnya masyarakat tersebut belum  puas dengan hasilnya," imbuhnya.

Harapannya kata Nomi, RDP hari ini bisa mendapatkan kesepakatan, masyarakat dan perusahaan tidak ada yang dirugikan dan juga mengingat jarak Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing dengan Kuala Kurun lumayan jauh, supaya RDPnya tidak kembali diulang-ulang. (RISKA YULYANA/J)