BORNEONEWS, Palangka Raya - FR terdakwa dalam kasus pencurian handphone dan Dompet di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Palangka Raya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atau 1 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayu Dewiati pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 3 April 2023
Dalam dakwaan Jaksa Perkara bermula pada 5 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di RS Bhayangkara Jalan A. Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Terdakwa, datang ke kota Palangka Raya untuk mencari pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal, kemudian ia masuk ke rumah sakit Bhayangkara dan mencari ruangan kosong untuk beristirahat.
Dia kemudian memasuki kamar pasien dan mengambil handphone serta dompet yang berisi uang tunai yang ada di atas meja. Saat itu, keluarga pasien sedang tidur terbangun untuk pergi ke kamar kecil, melihat hal tersebut terdakwa bersembunyi di samping tempat tidur.
--page
Saat keluar kamar kecil keluarga pasien melihat terdakwa yang sedang bersembunyi di samping tempat tidur. Karena panik Keluarga pasien berteriak hingga membuat terdakwa lari keluar dari ruangan. Tidak berselang lama, Terdakwa kemudian berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti. (APRIANDO/Y)









