BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Ali Yuslizar terdakwa dalam perkara pencurian sepeda motor terancam 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 3 April 2023
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam dakwaan Jaksa Muhammad Ali Yuslizar, bersama dengan Ilham Hidayat (DPO), didakwa melakukan pencurian sepeda motor di Kota Palangka Raya pada Januari 2023. Pada hari kejadian, terdakwa bersama dengan Ilham Hidayat (DPO) mendatangi tempat tinggal saksi.
Terdakwa masuk ke dalam barak dan saat itu terdakwa melihat dua orang saksi. Ia kemudian menanyakan kepada saksi “mana Risky Pelatuk” dan di jawab oleh saksi Karina “tidak ada di sini”. Ali Yuslizar meminta uang kepada saksi, namun ketika permintaannya tidak terpenuhi, ia memerintahkan Ilham untuk mengambil sepeda motor Sudarmin yang saat itu sedang diparkir di depan tempat tinggal saksi.
Ali Yuslizar dan Ilham membawa sepeda motor tersebut ke rumah teman. Tidak terima akan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pahandut.
--page
Setelah menerima laporan, petugas polisi berhasil menangkap terdakwa pada hari berikutnya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. (APRIANDO/Y)









