PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berusaha mendukung suksesnya Kebijakan Satu Peta dari kementerian.

Salah satu dukungan yang diberikan dengan melaksanakan Rapat Mekanisme Penyampaian Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI).

“Dilakukannya rapat ini untuk mendapatkan masukan dari instansi terkait PITTI Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan,” ungkapnya di Ruang Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin 3 April 2023.

Ia mengatakan masukan tersebut akan disampaikan ke Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam bentuk Berita Acara Serah Terima (BAST).

Adapun keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memuat hasil identifikasi dengan tipologi indikasi ketidaksesuaian diantaranya Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dalam kawasan hutan pada tatakan selaras.

--page

Kemudian ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dalam kawasan hutan dalam tatakan belum selaras.

Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) pada tatakan selaras.

Terakhir Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan belum selaras. (HERMAWAN DP/Y)