BORNEONEWS, Palangka Raya - Ery Supianto terdakwa narkotika Jenis Sabu mengakui diminta untuk mengambil sabu dengan imbalan uang sebesar Rp 2 juta oleh seseorang bernama Ana yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fakta tersebut Ery ungkapkan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 3 April 2023.
Ery yang diketahui berprofesi sebagai buruh angkut ini, ditangkap oleh polisi setelah mengambil sabu di pinggir jalan Rawa Belut atas perintah Ana. Polisi menemukan sabu dan pesan di ponsel milik Ery yang meminta untuk mengambil sabu di tempat lain.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi juga menemukan satu paket sabu di tempat sabu di pinggir Jalan Manjuhan I kota Palangka Raya.
"Saya menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan diperintahkan untuk mengambil sabu. Sudah ketiga kalinya mengambil sabu untuk Tengli dan Sekali untuk Ana," Kata terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 3 April 2023
Barang bukti berupa dua paket sabu yang diambil dari Ery, dengan berat kotor 100 gram dan berat bersih 98,75 gram dan 48,67 gram.
--page
Ery Supianto ditangkap pada 10 Oktober 2022 di pinggir Jalan Rawa Belut Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah. Ia dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (APRIANDO/H)









