BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan peserta BPJS Kesehatan kini bisa datang berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut untuk memudahkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kartu BPJS mengalami kerusakan hilang atau ketinggalan saat hendak berobat. Hal ini berlaku untuk semua Faskes khususnya layanan BPJS Kelas 3.
"Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup membawa KTP, karena NIK yang ada dalam KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN," katanya, Selasa, 4 April 2023.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.
Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.
--page
Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital. (HENDRI/R)









