PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng, Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim serta tokoh masyarakat Bartim bersama-sama memperjuangkan Desa Dambung kembali masuk wilayah Kalteng dengan menyampaikan keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 ke Kemendagri RI di Jakarta.

Berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 Desa Dambung telah ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tabalog, Kalsel, tapi berdasarkan fakta sebenarnya desa tersebut merupakan salah satu wilayah yang termasuk dalam Kabupaten Bartim, Kalteng dan masyarakat pun tidak menerima jika Desa Dambung masuk Kalsel.

"Kemarin kita telah melakukan audensi dengan pihak Kemendagri di Jakarta. Kita telah sampaikan keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018. Karena berdasarkan fakta sebenarnya Desa Dambung itu masuk wilayah Kalteng tepatnya Kabupaten Bartim," kata Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, Selasa, 4 April 2023.

Wiyatno mengungkapkan, audensi yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim serta tokoh masyarakat di Bartim khususnya Desa Dambung. Di mana pihaknya sepakat untuk mengupayakan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dibatalkan.

"Kami telah bersama menyepakati untuk mengupayakan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 itu. Sehingga, batas wilayah bisa kembali ke Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antar Kalteng-Kalsel, di mana Desa Dambung masuk wilayah Bartim atau Kalteng," ujarnya.

Menurut Wiyatno, terkait tata batas wilayah ini sangat penting untuk dipertahankan, sebab berdasarkan fakta dilapangan serta berbagai hal terkait bail suku, agama, bahasa dan lain sebagainya Desa Dambung merupakan bagian dari Kabupaten Bartim sejak dahulu kala. Sehingga, jangan sampai akibat persoalan tersebut menimbulkan dampak negatif antar ke dua wilayah kedepan.

"Potensi konflik sosial kemasyarakatan terkait tata batas pasca terbitnya Permendagri 40 Tahun 2018 perlu disikapi secara serius baik oleh daerah dan Pusat. Jangan sampai masalah tata batas di Desa Dambung, membuat Keamanan Kalteng menjadi tidak kondusif," tuturnya.

Sebab, lanjut Wiayatno hal itu pasti akan membuat perekonomian kalteng terhambat dan stagnan seperti pada peristiwa kerusuhan antar etnis tahun 2001 yang lalu. Oleh karenanya, sangat diharapkan pemerintah pusat agar mengembalikan Desa Dambung kembali masuk wilayah Kabupaten Bartim atau Kalteng.

Sementara pihak dari Kemendagri RI yakni Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan tanggapan atas persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari dan pernah dipaparkan terkait perihal itu. Pihaknya pun mempersilahkan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi.

"Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi Kemendagri untuk menindak lanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permenfagri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Mendagri," ucapnya.

--page

Safrizal ZA berjanji, akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018.

Selain itu Safrizal ZA juga meminta, agar pihak Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim untuk menyampaikan dokumen resmi notifikasi atau kronologis ulang terkait perihal tersebut sebagai bahan pertimbangan kebijakan dari Direktorat Adminitrasi Wilayah Kemendagri untuk menindak lanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri. (DONNY D/R)