PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan rilis data Pengadilan Agama Palangka Raya periode triwulan satu, yaitu bulan Januari hingga bulan Maret 2023 ada sebanyak 119 perkara cerai yang ditangani.

Kepala Pengadilan Agama Palangka Raya Alpian melalui Hubungan Masyarakat (Humas) - nya H M Azhari menyampaikan pada bulan Januari pihaknya menerima sebanyak 51 berkas perkara perceraian.

Dengan rincian perkara talak cerai yang di ajukan laki - laki 10 perkara, perkara cerai gugat di ajukan wanita sebanyak 41 dan ada empat pencabutan perkara, bulan februari ada sebanyak 37 perkara.

Perkara talak cerai di ajukan laki - laki 12 perkara, perkara cerai gugat diajukan wanita sebanyak 25 perkara dan tiga perkara dicabut, bulan Maret cerai diajukan laki laki 7 perkara, cerai diajukan 24 perkara dan ada empat perkara dicabut.

"Bisa kita simpulkan dari 119 perkara yang masuk ada sebanyak 11 perkara yang dicabut, jadi hanya ada 108 perkara yang berhasil diproses artinya ada 108 janda dan duda baru di Kota Palangka Raya," katanya, Selasa 4 April 2023.

--page

Sambungnya, ada empat faktor utama terjadinya perceraian di bulan Januari hingga Maret, pertama faktor perselisihan dan pertengahan terus menerus, faktor kedua meninggalkan salah satu pihak, faktor ketiga ekonomi dan faktor keempat murtad.

"Kalau ditanya banyak suami atau istri yang mengajukan cerai, jawabannya adalah banyak istri yang menggugat cerai suaminya dengan total 90 gugatan, sedangkan suami hanya ada 19 kasus talak cerai," pungkasnya. (PATHUR/J)