PENASEHAT Hukum Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Seruyan Samsurizal yang menjadi terdakwa dalam kasus suap, Indriyanto, meminta penegak hukum menindaklanjuti fakta sidang. Adapun hal itu terkait disebutnya nama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Seruyan Taruna Jaya.

"Harusnya jaksa menindaklanjuti fakta persidangan. Keterkaitkan dalam suap itu banyak mengetahui karena M Yamin berkomunikasinya dengan Taruna Jaya," kata Indriyanto di Palangka Raya, Senin (14/3/2016).

Lanjut Indriyanto, jaksa atau polisi memiliki kewajiban mengembangkan kasus ini. Pasalnya kata dia, fakta tersebut terungkap dari keterangan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yakni M Haritz dan Bagus dari Polres Seruyan.

Indri melanjutkan merasa sedikit heran terkait Taruna Jaya. Pasalnya, meski di dalam handphone Yamin saat tertangkap tangan menyerahkan suap, ada percakapan dengan Taruna Jaya terkait suap, namun terhadap bersangkutan tak dilakukan pemeriksaan.

"Kan jaksa juga sempat bertanya, kenapa Taruna Jaya tak di-BAP padahal dia mengetahui suap tersebut. Bukti sudaj jelas meski sekarang tak tahu dimana posisinya karena kasus diambil alih Polda Kalteng," tukas Indriyanto. (CA/B-7)