BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mendorong pemerintah daerah untuk menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menyusul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang sudah menyelesaikan seluruh pelaporan LHKPN secara online ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nuryakin menekankan kepada kepala daerah setempat melalui Sekretaris Daerah untuk meminta kepada Wajib Lapor (WL) segera melaporkan harta kekayaan.
“Pemprov Kalteng klir 100 persen, namun untuk pemerintah kabupaten dan kota, masih terdapat tujuh orang WL LHKPN yang belum menyerahkan,” ungkapnya, Selasa, 4 April 2023.
Tercatat sebanyak tujuh orang yang belum menyampaikan laporan terdiri dari Pemkab Kotawaringin Barat ada dua orang, dan Pemkab Barito Timur lima orang.
--page
“Bapak Gubernur sangat fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi ini, dan LHKPN adalah salah satu bentuk komitmen kita,” tuturnya.
“Maka dari itu Bapak Gubernur minta kepada Bupati Kotawaringin Barat dan Bupati Barito Timur, memerintahkan Wajib Lapor yang belum menyerahkan LHKPN, untuk segera disampaikan,” tambahnya. (HERMAWAN DP/H)









