SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) palangka Raya mengatakan perlu waktu 1 minggu untuk menemukan sumber bakteri ecoli dan salmonella yang mencemari kue ipau dan mengakibatkan puluhan orang keracunan di Sampit.

"Hasilnya akan keluar sekitar minggu depan. Karena harus di tumbuhkan dulu, dibuat fresh dulu untuk menunjukkan  identitasnya (bakteri). Kita tanamkan di media yang nutrisinya tinggi," kata Kepala BBPOM Palangka Raya, Safriansyah, Rabu, 5 April 2023.

BBPOM Palangka Raya melengkapi hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasil Labkesda oleh Dinkes Kotim menunjukkan kue ipau penyebab keracunan massal mengandung bakteri ecoli dan salmonella. 

"Kami dari tim melengkapi saja. Mengambil bahan baku yang ada di sana untuk mengetahui, selain penyebabnya kira-kira sumbernya dari mana," ujarnya.

Laboratorium BBPOM Palangka Raya masih melakukan uji terhadap kentang potong, wortel potong dan daging cincang.

Apabila bakteri ditemukan pada salah satu bahan baku, ini menunjukkan cara pengolahan tidak benar. Sebab bakteri mati apabila makanan matang sempurna.

"Seharusnya setelah dimasak bakteri mati. Mungkin masaknya tidak maksimal sehingga ada kuman yang masih tumbuh. Karena kue ipau tebal kalau dikukus bagian tegahnya tidak terkena panas yang maksimal," tandasnya. 

Namun apabila tak ditemukan, lanjut Safriansyah, kemungkinan pencemar berasal dari sumber lain, seperti air dan tempat penyimpanan.

--page

"Tidak menutup kemungkinan berasal dari pengolahnya. Mungkin tidak mencuci tangan dengan benar. Atau saat menyimpan ada lalat yang hinggap karena salmonella hidupnya di saluran khusus pada hewan," terangnya.

Safriansyah mengatakan, hasil penelitian sumber bakteri pencemar nantinya sebagai dasar penanganan dan pembinaan untuk pedagang.

"Jika kita melihat ada unsur kelalaian. Kalau dalam undang-undang pangan jika ada unsur kesengajaan baru ada penindakan. Saya yakin orang ini lalai menjaga kebersihannya. Kalau memang ditindak nanti masuk pidana umum," demikian Safriansyah. (DEWI PATMALASARI/R)