BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat penyepakatan rancangan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian perizinan perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalteng menghasilkan tiga poin penting.
Pertama, telah disepakati form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalteng dalam bentuk form rencana aksi.
Kedua, form rencana aksi tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik (e-monev).
Pengintegrasian ini dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Terakhir, form rencana aksi menjadi acuan pelaksanaan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalteng oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng.
“Menko Perekonomian sebagai leading koordinatornya bersama-sama dengan sektor terkait untuk menyepakati rencana aksi ke depan,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Leonard S. Ampung di Aula Eka Hapakat, Selasa 4 April 2023.
Rapat ini diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai langkah mencari jalan keluar dari semua permasalahan ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.
--page
Dilaporkan dalam rapat rencana aksi hadir secara langsung Koordinator penataan Ruang Kemenko Perekonomian Marcia.
Hadir pula Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait dan secara virtual Plt. Asdep Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Kartika listiana. (HERMAWAN DP/R)









