PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekda Kalteng, Nuryakin menyampaikan pada tahun ini pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan prioritas dan resiko.

“Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pada tahun 2023, difokuskan dan disusun berbasis pada sektor prioritas dan risiko serta diarahkan sesuai rencana kerja pemerintah,” ucapnya.

Ia mengatakan berdasarkan peraturan perundangan pelaksanaan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap pemerintah provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri RI.

Nuryakin menyebut tujuan pembinaan dan pengawasan Irjen Kemendagri RI terhadap pemerintahan di Kalteng tahun ini adalah untuk melihat esensi dan efektivitas terhadap penyelenggaraan pemerintahan secara umum yang diamanatkan oleh Undang-undang.

“Ada 22 perangkat daerah sebagai sampel, yang menjadi sasaran objek pemeriksaan,” ungkapnya. Dia mengungkapkan dari perangkat daerah yang menjadi sampel tersebut nantinya akan diperoleh gambaran umum penyelenggaraan pemerintahan. (HERMAWAN DP/R)