BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Said Husin dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran sisa dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara 2008.
Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Rejeki Marsinta menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," Ucap Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa sore, 4 April 2023
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp355 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Atas putusan tersebut Penasihat Hukum Said Husein, Henricho Fransiscust menyatakan pikir-pikir. Hal sama Juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadiri sidang putusan secara Virtual.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara menuntut terdakwa Said Husein dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 100 Juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp331.502.015 subsidair 2 tahun penjara.
--page
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara, Enggar Ahmadi Sistan, mendakwa Said Husin dengan dakwaan bersama-sama dengan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Belanja Dana Hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara dan Baslinda selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara periode tahun 2003- 2013 (terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi ini ) telah melakukan tindak atau turut serta melakukan perbuatan korupsi terkait pengelolaan anggaran dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.379.925.670. (APRIANDO/R)









