NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Lamandau kembali dibahas di DPRD.

Raperda inisiatif DPRD Lamandau tersebut saat ini sudah memasuki pembahasan tahap kedua dengan melibatkan sejumlah pihak serta bekerja sama dengan universitas dan lembaga yang ada di Kalimantan Tengah.

Bupati Lamandau, Hendra Lesmana menyampaikan, Raperda MHA saat ini masih terus berproses di DPRD, dan secara spesifik Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga diubah menjadi Masyarakat Hukum Adat Dayak.

“Kita berharap dengan ditandatanganinya kesepakatan tingkat pertama bisa segera dibahas dalam tingkat yang lebih lanjut hingga nantinya disahkan dan dilakukan evaluasi ditingkat gubernur Kalteng,” katanya, Rabu, 5 April 2023.

Bupati menjelaskan lahirnya Raperda ini menjadi hal yang ditunggu dan penting dalam rangka untuk menjamin masyarakat adat serta dalam upaya pemerintah menjaga dan melestarikan adat di Kabupaten Lamandau.

“Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, untuk mengakomodir suara masyarakat adat khususnya di Kabupaten Lamandau,” ujarnya.

Bupati berharap dengan disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda, nantinya bisa memberikan dampak dan manfaat yang luas dari aspek sosial kemasyarakatan, khususnya secara spesifik masyarakat Dayak yang ada di Kabupaten Lamandau.

--page

Sementara Ketua DPRD Lamandau Herianto menyampaikan, saat ini pembahasan Raperda sudah pada tahap kedua dan dalam waktu dekat akan dibawa ke tingkat provinsi, untuk dievaluasi oleh gubernur.

Ketua dewan menambahkan, mayoritas fraksi di DPRD menyetujui untuk melakukan pembahasan lanjutan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.(HENDI NURFALAH/R)