SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku penadah pupuk Merliana Situmorang alias Merlin, terancam hukuman selama dua tahun penjara, hal itu disampaikan langsung pada tuntutan yang dibacakan jaksa Arie Kesumawati pada sidang Rabu 5 Maret 2023.

Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini telah merugikan saksi korban dan sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP," kata Jaksa Arie Kesumawati, Rabu, 5 April 2023.

Jaksa mengungkapkan pelaku  melakukan perbuatannya pada Minggu  11 Desember 2022 sekitar jam 11.00 WIB saat pelaku berada dirumah Hamdan menelepon menginformasikan bahwa ada orang yang mau menjual pupuk NPK.

Lalu dijawab oleh pelaku silahkan saja yang penting berani tanggung resiko dan selanjutnya dipersilahkan untuk dibawa ke gudang milik terdakwa yang ada daerah Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kemudian sekitar jam 17.00 WIB saat pelaku ini berada di Gudang, datang satu unit truk dump bermuatan pupuk yang dikemudikan oleh saksi M. Sadirto Alias Ito dan menemui terdakwa Merlin mengatakan mau membongkar pupuk.

--page

Waktu itu Ito mengatakan mau menurunkan sebanyak 60 sak saja namun oleh terdakwa Merlin mengatakan kenapa cuma segitu apa bedanya dengan 10 sak dan lebih baik tidak usah saja sekalian, sebab nanggung serta resikonya sama saja mau sedikit atau banyak.

Terdakwa menyarankan agar dibongkar semua saja, selanjutnya waktu itu Ito menyetujui untuk dibongkar semua dan mengatakan bahwa pupuk yang sedang diangkutnya tersebut sebanyak 190 sak, setelah itu mereka bersama-sama dengan karyawan gudang untuk melakukan pembongkaran dan melakukan pekerjaan pencampuran dengan cara yakni 190 sak pupuk tersebut untuk selanjutnya dibagi menjadi dua dimana sebanyak 95 sak dikeluarkan isinya dan disalin kedalam kemasan baru.

Selanjutnya sisanya yang 95 sak lainnya dikeluarkan isinya kemudian dilakukan pencampuran (oplos) kemudian dikemas lagi menggunakan 190 sak pupuk NPK merk Mahkota yang sudah dikeluarkan isinya sebelumnya kemudian dijahit kembali dan kembali dimuat kedalam truk 

Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB terdakwa menghubungi Hamdan untuk menemuinya di mana saat itu terdakwa menitipkan dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.700.000 untuk diserahkan kepada Ito.

Akibat kejadian tersebut CV. Bumi Makmur selaku Transportir mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 118.788.000. (BUDDI RAHMAT H/H)