SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hanya 3 perusahaan yang bersedia mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

"Hanya 3 perusahaan yang memenuhi ketentuan tersebut, sehingga kami ajukan TPS khusus kepada KPU RI," kata Ketua KPU Kabupaten Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Kamis, 6 April 2023.

TPS khusus perusahaan berada di Kecamatan Parenggean yakni PT Uniprimacom dan PT SSP. Sedangkan PT HSL berada di Kecamatan Tualan Hulu.

"Ada 5 TPS khusus di 2 perusahaan Uniprimacom dan PT SSP. Sedangkan PT HSL 5 TPS khusus," lanjutnya

Menurut Siti, tidak mudah meyakinkan perusahaan untuk membentuk TPS khusus. Puluhan perusahaan keberatan dengan surat kesediaan dibangun TPS khusus dan surat permohonan pendirian TPS khusus. 

"Ketentuan perusahaan berbeda-beda. Kami sudah menginformasikan dan menyosialisasikan. Kembali lagi kepada perusahaan," ujarnya.

TPS khusus menjamin ketersediaan surat suara bagi masyarakat terkonsenterasi di satu wilayah namun tidak dapat menggunakan hak suara di daerah asal. Sebab nantinya KPU hanya menyediakan surat suara plus 2 persen dari daftar pemilih tetap.

--page

"Jikapun tidak ada TPS khusus bisa melakukan pindah pemilih. Namun ada keterbatasan surat suara. Jika tidak ada, tidak bisa dipaksakan," demikian Siti. (DEWI PATMALASARI/r)