SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menempatkan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sampit.

"Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ada potensi penambahan 3 TPS khusus di Lapas Sampit. Jumlah pemilih aktif juga akan berubah," kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Kamis, 6 April 2023.

Siti mengatakannya setelah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih di Aula Kantor KPU Kotim, Rabu, 5 April 2023.

Keberadaan TPS khusus di Lapas Sampit guna memfasilitasi warga binaan agar tetap mendapatkan hak suaranya. Karena tidak mungkin memilih di daerah asal sesuai alamat tertera dalam identitas. 

KPU kotim akan berkoordinasi dengan lapas mengenai warga binaan yang masih dibina hingga 14 Februari 2024 nanti.

TPS khusus menjamin ketersediaan surat suara bagi masyarakat terkonsenterasi di satu wilayah namun tidak dapat menggunakan hak suara di daerah asal. Sebab nantinya KPU hanya menyediakan surat suara plus 2 persen dari daftar pemilih tetap.

--page

"Jikapun tidak ada TPS khusus bisa melakukan pindah pemilih. Namun ada keterbatasan surat suara. Jika tidak ada, tidak bisa dipaksakan," demikian Siti. (DEWI PATMALASARI/R)