GEJOLAK ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berpotensi menjadi komoditas politik.


Komisi A DPRD Kobar meminta, persoalan tenaga kerja di sejumlah perusahaan diselesaikan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku. Bukan dengan kesepakatan tertentu yang mengarah pada kepentingan politik.


Ketua Komisi A DPRD Kobar, Akhmad Subandi mewanti-wanti persoalan tenaga kerja di beberapa PBS jangan dijadikan momen bagi pihak manapun untuk mendulang suara. Khususnya bagi pihak yang berkepentingan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 mendatang.


Dirinya meminta persoalan tenaga kerja diselesaikan secara normatif. Sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. 


“Waktu hearing pun sudah kami ingatkan. Penyelesaian masalah naker (tenaga kerja), jangan sampai mengganggu kestabilitasan daerah. Jangan ada propaganda tertentu dalam kebijakan penyelesaian masalah naker. Karena ini masalah perut. Apalagi kondisi pemilihan bupati (pilbup) Kobar sudah dekat,” ujar Akhmad Subandi, Senin (13/3).


Hal serupa juga disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kobar, Husni Taufik, Minggu (12/3). Taufik menginginkan, para pemangku kebijakan bisa lebih arif menangani gejolak tenaga kerja, yang belakangan menguat. Dirinya tak ingin pada akhirnya isu tenaga kerja hanya dijadikan komoditas politik, menyongsong Pilkada serentak 2017. 


“Tapi saya tidak bisa memaksa tenaga kerja. Yang penting, bagi yang mau maju Pilkada nanti, jangan hanya beri janji-janji saja kepada tenaga kerja. Sekalian saja buat kesepakatan tertulis di atas kertas. Jadi kalau nantinya jadi kepala daerah, tidak mangkir lagi dengan apa tuntutan tenaga kerja,” ujar Husni Taufik, Minggu (12/3). 


Sebelumnya, sejumlah PBS di Kobar belakangan mengalami gejolak tenaga kerja. Hal ini muncul akibat dinamika ekonomi global, yang membuat roda keuangan perusahaan memburuk. 

(RD/B-7)