BAKAL calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat dari perseorangan (independen) atau melalui partai politik (Parpol), yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.


”Meski sudah ada beberapa ASN yang secara sembunyi-sembunyi melakukan aktivitas politik, namun selama mereka tidak meninggalkan tugasnya maka hal itu tidak menjadi masalah,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Barat (Kobar),

Tengku Ali Syahbana, di ruangan kerjanya, Senin (14/3/2016).


Namun lanjut dia, pengunduran diri tersebut sudah harus diterima oleh BKD saat tahapan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dimulai sekitar Juni 2016.


Ia mengakui belum ada satupun ASN yang mengajukan pengunduran diri.


“Hingga saat ini belum ada yang mengundurkan diri. Pengunduran mereka sudah harus saya terima pada saat dimulainya tahapan atau saat sebelum pendaftaran ke KPU dilaksanakan.”


Ia menjelaskan, terkait dengan revisi Undang-undang Pilkada tentang mekanisme ASN yang bakal mencalonkan diri menjadi Bupati atau Wakil Bupati harus mengundurkan diri atau hanya cuti. Dirinya menegaskan saat ini BKD Kobar belum menerima atau mengetahui revisi UU tersebut. (KK/B-7)