SIDANG praperadilan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan yang sedianya dilaksankan pada 14 Maret 2016 akhirnya ditunda, dan dijadwalkan pada Selasa 22 Maret 2016.
Hakim sidang praperadilan kasus Novel Baswedan, Suparman, saat sidang perdana di Bengkulu, Senin, mengatakan pihak termohon mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan.
“Dalam surat, termohon menyebutkan tim jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti praperadilan, sedang melakukan koordinasi dengan tim jaksa penuntut umum,” kata dia.
Tim jaksa, lanjut surat permohonan yang dibacakan hakim, sedang mengikuti perkembangan perkara tindak pidana tim pra penuntutan atas nama Novel Baswedan di Kejaksaan Agung RI.
“Oleh karena ini termohon meminta penjadwalan ulang sidang praperadilan,” katanya.
Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Pada 29 Januari 2016 perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.PN sebelumnya menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016.
Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan.
Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.(ANT/B-11)








