GUNUNG MAS –

BORNROENEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong meminta empat perusahaan besar swasta (PBS) untuk segera merealisasikan kewajiban CSR.

“Saya masih menunggu niat baik mereka untuk merealisasikan CSR,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis, 6 April 2023.

Empat perusahaan besar swasta di Gunung Mas (Gumas) belum menyetor dana Corporate Social Responsibily (CSR) yang dimaksud yakni PT BAP, PT TWK, PT KMB dan PT SP.

“Apabila mereka tetap mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), maka truk angkutan mereka tidak boleh melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas,” sambungnya.

Jaya menyatakan, dari 16 perusahaan besar swasta yang ada, 12 perusahaan bersedia merealisasikan CSR, dan saat ini lagi mengatur proses penyaluran CSR untuk kepentingan masyarakat melalui usulan proposal yang diberikan ke Pemerintah Kabupaten Gumas.

--page

Sebelumnya, Jaya memberikan sanksi kepada 14 dari 16 PBS di daerah setempat. Jaya memberi sanksi karena PBS belum merealisasikan dana CSR.

Jaya menyampaikan sanksi itu usai bertemu sejumlah sopir truks angkutan PBS di pos pertigaan Palangka-Kurun-Sei Hanyo, Senin 20 Maret 2023  malam.

“Truk angkutan mereka (14 PBS) untuk sementara tidak boleh melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas sampai mereka memberikan dana CSR untuk kepentingan masyarakat,” kata Jaya.

Kepada 14 PBS yang belum menyelesaikan kewajibannya, melalui sopir truk angkutan mereka Jaya ingatkan untuk segera menyelesaikan CSR tersebut.

“Kalau mereka tetap mengabaikan, maka truk angkutan mereka tetap tidak akan diperbolehkan melintasi ruas jalan provinsi yakni jalan palangka Raya - Kuala Kurun yang melintasi wilayah Gunung Mas Kurun-Palangka,” tegas Jaya.(RISKA YULYANA/H)