SEJAK sepakan lalu (Selasa; 8/3/2016) setelah menga­mankan ratusan kayu bulat tak bertuan hingga kini polisi belum berhasil menangkap para pemiliknya. Tampaknya aparat kesulitan mengendus cukong illegal logging tersebut. 


Menurut Kapolsek Lehei, AKP Jery Nainggolan, sejauh ini pihaknya masih mengamankan sekitar 200 gelon­dongan kayu meranti panjang kira-kira 4 meter di perairan Sungai Lahei tersebut. “Namun siapa pemiliknya, hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” aku Jery, Senin (14/3/2016).


Menurut Jery, jika pelaku ditangkap dia akan dikenakan tindak pidana bidang kehutanan. “Karena kayu tersebut tidak memiliki izin,” terangnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Utara Iwan Rosdani melalui Kepala Bidang Produksi Kehutanan Baharudin mengatakan, pihaknya belum melakukan pengecekan ke lapangan terkait banyaknya kayu-kayu log yang mengapung di anak sungai tersebut.


Disampaikannya, bahwa untuk masalah kehutanan kewenangan saat ini sudah diambil alih oleh pihak provinsi, sehingga apabila ada pelanggaran di bidang kehutanan merupakan kewenangan Provinsi Kalteng.


“Masih belum diketahui apakah kayu-kayu log tersebut merupakan hasil dari tindakan illegal logging atau tidak, karena dari pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) juga masih belum melakukan pengecekan ke lokasi.” ungkapnya kepada ­Borneonews melalui telepon, Senin (14/3). 

(DN/B-5)