BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan yang beragama Islam untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infaq dan shodaqoh melalui BAZNAS.
Nilai infaq telah diatur sesuai tingkat golongan ASN seperti tertuang dalam Surat Bupati Kotim Nomor 400/103/Kesra-BMS/IV/2023. Bagi ASN muslim diharapkan mengeluarkan infaq sebesar:
Tenaga Kontrak: Rp. 10.000,-
Golongan I: Rp. 20.000,-
Golongan II: Rp. 30.000,-
Golongan III: Rp. 50.000,-
Golongan IV: Rp. 100.000,-
Pimpinan: Rp. 150.000,-
"Untuk zakat fitrah 2,8 kilo gram beras per jiwa melalui UPZ/LAS masjid, langgar atau mushalla," ujarnya.
Bagi muslim selain zakat fitrah diharapkan menunaikan zakat mal melalui BAZNAS Kabupaten Kotim.
Zakat dikoordinir oleh UPZ SKPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan organisasi profesi yang ada di Kotim dan ditransfer melaluo rekening bank Badan Amil Zakat Nasional Kotim.
--page
"Nantinya hasil pengumpulan zakat fitrah, zakat mal, infaq dan shodaqoh akan dilaporkan BAZNAS Kabupaten Kotim," demikian. (DEWI PATMALASARI/R)









