DISTRIBUTOR gas elpiji di­im­bau mematuhi aturan. Jika tidak, maka akan di­tindak tegas, bahkan bisa di­pidanakan.


“Saya minta distributor­ das elpiji 3 Kg harus mema­tuhi ketentuan,” tegas Supar­man, Kepala Dis­tam­ben Kapuas, Senin (14/3).


Suparman mengharap­kan­ distribusi elpiji sesuai­ aturan, seperti dari agen ke pangkalan, lalu ke pe­ng­ecer selanjutnya dari pe­ngecer dibeli konsumen.


“Itu harus kita liat apa ker­jasama mereka, kesepa­katannya. Idealnya agen ke pangkalan, lalu ke peng­e­cer. Itu harus dilihat ada-apa itu, perlu dicek,” ka­ta Suparman yang juga men­jabat Ketua Balakar 545 Kapuas.


Dikatakan, bila ada terja­di­ distribusi dari agen yang langsung ke pengecer di­nilai sudah menyalahi.


Cara pendistribusian seperti itu akan menimbul­kan dugaan ada kekeliru­an, walau ada kesepakat­an.


“Kalo ada begitu segera la­porkan. Agen mana dan dimana pengecernya? pengecer harus mendapat har­ga pangkalan, bukan har­ga agen.


Kita akan li­hat dimana yang terjadi mungkin dilakukan pembina­an dulu, kalau saja mereka tidak tahu aturan sebenar­nya bagaimana.


Tapi kalau sudah diberitahukan tetap mengulangi, maka akan kita tindak,” tegasnya.


Dia menjelaskan saat ini harga gas elpiji 3 Kg Rp17.500.


Ditanya soal HET H Su­parman mengatakan di Kapuas masih belum di­tentukan.


Menurutnya untuk menetapkan HET gas elpiji perlu melibatkan banyak pihak seperti Pertamina. 

(JM/B-6)