DISTRIBUTOR gas elpiji diimbau mematuhi aturan. Jika tidak, maka akan ditindak tegas, bahkan bisa dipidanakan.
“Saya minta distributor das elpiji 3 Kg harus mematuhi ketentuan,” tegas Suparman, Kepala Distamben Kapuas, Senin (14/3).
Suparman mengharapkan distribusi elpiji sesuai aturan, seperti dari agen ke pangkalan, lalu ke pengecer selanjutnya dari pengecer dibeli konsumen.
“Itu harus kita liat apa kerjasama mereka, kesepakatannya. Idealnya agen ke pangkalan, lalu ke pengecer. Itu harus dilihat ada-apa itu, perlu dicek,” kata Suparman yang juga menjabat Ketua Balakar 545 Kapuas.
Dikatakan, bila ada terjadi distribusi dari agen yang langsung ke pengecer dinilai sudah menyalahi.
Cara pendistribusian seperti itu akan menimbulkan dugaan ada kekeliruan, walau ada kesepakatan.
“Kalo ada begitu segera laporkan. Agen mana dan dimana pengecernya? pengecer harus mendapat harga pangkalan, bukan harga agen.
Kita akan lihat dimana yang terjadi mungkin dilakukan pembinaan dulu, kalau saja mereka tidak tahu aturan sebenarnya bagaimana.
Tapi kalau sudah diberitahukan tetap mengulangi, maka akan kita tindak,” tegasnya.
Dia menjelaskan saat ini harga gas elpiji 3 Kg Rp17.500.
Ditanya soal HET H Suparman mengatakan di Kapuas masih belum ditentukan.
Menurutnya untuk menetapkan HET gas elpiji perlu melibatkan banyak pihak seperti Pertamina.
(JM/B-6)


