NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Wakil Bupati (Wabup) Lamandau Riko Porwanto mengingatkan pengusaha yang ada di daerah setempat untuk menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran sesuai dengan aturan.

Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 bagi Pekerja atau buruh.

“Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” kata Riko di Nanga Bulik, Jumat, 7 April 2023.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, Atie Dieni mengatakan, kepada para pekerjanya. Termasuk (perusahaan) yang bergerak di sektor sawit.

“THR disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah punya masa kerja satu tahun secara terus-menerus berhak mendapatkan THR,” terangnya.

--page

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, diungkapkan Atie, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Menyoal sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Kadis merujuk pasal 11 ayat (2) Permenaker Nomor 6 tahun 2016 juncto pasal 79 PP tahun 2021, yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis.

“Bisa juga sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara seluruh atau sebagian alat produksi, dan yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha,” katanya mengingatkan. (HENDI NURFALAH/J)