BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemprov melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) mengusulkan 2 cagar budaya yang ada di Kalteng agar bisa naik peringkat menjadi cagar budaya tingkat nasional.
Adapun 2 cagar budaya itu yakni Situs dan Bangunan Masjid Kyai Gede di Kecamatan Kotawaringin, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Bangunan Gereja GKE Imanuel Mandomai di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
"Dua cagar budaya itu pada tahun 2022 lalu ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi, jadi ini kita usulkan agar bisa naik peringkat menjadi cagar budaya nasional," kata, Kepala Disbudpar Kalteng, Adiah Chandra Sari, Jumat, 7 April 2023.
Diungkapkan, penetapan cagar budaya Bangunan Masjid Kyai Gede menjadi cagar budaya peringkat provinsi yakni melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/572/2022 dan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/149/2017.
Sedangkan, penetapan cagar budaya Bangunan Gereja GKE Imanuel yaitu melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/574/2022. Diharapkan kedua cagar budaya ini bisa menjadi cagar budaya nasional, sehingga dalam hal pengelolaannya dapat dilakukan secara maksimal.
--page
"Besar harapan kita setelah diusulkan ini bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, karena memang kami menilai itu sangat layak. Selain itu, jika tetapkan sebagai cagar budaya nasional pengelolaannya pun bisa lebih maksimal, karena nanti akan mendapat perhatian dari pemerintah pusat langsung," tukasnya. (DONNY D/Y)









