BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, Bertulumeus menegaskan, pihaknya akan menindak angkutan yang melintasi jalan kabupaten dengan membawa muatan lebih dari 5 ton.
Karena itu dia mengimbau masyarakat yang memergoki angkutan melintas di jalan kabupaten dengan muatan melebihi batas tonase yang diizinkan, agar melaporkan ke dinas perhubungan.
"Kalau ada yang melintas membawa angkutan melebihi 5 ton di jalan kabupaten segera lapor kepada kami. Kami akan langsung ke lapangan untuk menindaknya," tegas Bertulumeus di Tamiang Layang, Jumat, 7 April 2023.
Tak hanya sigap dalam menerima laporan, pihaknya juga selalu melakukan patroli di jalan yang rawan dilintasi angkutan bermuatan lebih.
"Hampir setiap hari kami patroli, bahkan pos kami juga ada di simpang tiga Desa Sarapat, dan setiap hari petugas dari kami standby untuk memantau angkutan melintas," jelas Bertulumeus.
--page
Menurutnya, jika ada angkutan melintas dengan muatan melebihi 5 ton maka akan diperintahkan putar balik atau mengurangi muatannya agar dapat melanjutkan perjalanan.
"Kalau melebihi muatan harus putar balik tidak boleh melintas di jalan kabupaten, atau dia bisa mengurangi muatannya agar bisa melanjutkan perjalanan," kata Bertulumeus. (BOLE MALO/Y)









