BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H Nuryakin melakukan pertemuan terbatas dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.
Sekda Nuryakin melaporkan kondisi umum Kalteng terkait penanganan inflasi, stunting dan banjir di Kabupaten Kapuas.
Termasuk terkait pemerintahan umum seperti penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas, pasca Bupati Kapuas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
“Roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat (di Kabupaten Kapuas) berjalan normal tanpa kendala,” ungkap Nuryakin seperti dikutip dari MMC Kalteng pada Jumat, 7 April 2023.
Nuryakin mengatakan, segera menindaklanjuti surat Mendagri terkait penugasan Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas.
--page
Dijelaskannya, dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1880/ OTDA tanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Isi surat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Terkait hal tersebut, Mendagri memerintahkan gubernur untuk segera menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (HERMAWAN DP/Y)









