PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) perangkat daerah.

Agenda tersebut sudah masuk dalam tahap asistensi penyusunan tupoksi Perangkat Daerah dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan Setda Kalteng, Betri Susilawati.

Tim ini diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) yang menjabat sebagai sekretaris, kepala sub bagian umum dan urusan kepegawaian.

"Karena peraturan Gubernur yang akan disusun terkait tupoksi Perangkat Daerah dan pergub tupoksi ini sendiri merupakan suatu hal yang penting terkait tugas pelaksanaan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di waktu mendatang," kata Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani.

Kegiatan asistensi ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman sekaligus pendampingan kepada seluruh pejabat yang mengelola penyusunan tupoksi Perangkat Daerah.

Termasuk terkait unit kerja masing di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng tentang teknis penyusunan tupoksi agar dapat diselaraskan dengan kewenangan masing-masing urusan pemerintahan.

--page

Kewenangan masing-masing urusan pemerintah ini diatur dalam lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ditambah lagi terkait, Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah dan Program dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/R)