KEPALA Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil menyatakan, pihaknya tengah menelusuri penyebab tertunggaknya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nominal mencapai Rp17 miliar.
Penelusuran terhadap tunggakan dilakukan dengan cara mendata ulang wajib PBB pada 2016, lalu memvalidasi data tahun 1980.
“Pendataan kembali wajib PBB bertujuan memperbaiki data lama tahun 1980-an karena masih ada tunggakan sekitar Rp17 miliar, kalau kenyataannya nanti di lapangan tidak ada, akan dihapus,” ujarnya, Senin (14/3/2016).
Diungkapkan Subhan, sejak pengelolaan PBB diserahkan ke pemerintah daerah pada 2013, beban tunggakan PBB hampir Rp40 miliar. Sejauh ini Pemkot Banjarmasin baru berhasil membereskan sekitar Rp20 miliar.
“Yang harus kita cocokkan beban tunggakan PBB itu kan bisa saja misalnya di daerah permukiman pinggir Sungai Martapura yang sudah digusur, seperti di Jalan Piare Tendean dan Pasar Lama.”
Sebab, kata dia, sesuai Surat Perintah Penagihan (SPT) PBB berdasarkan data KPBB dulu yang pihaknya bagikan yakni sebanyak 168 ribu, hanya sekitar 86 ribu yang dikembalikan. “Artinyakan sangat banyak lagi yang kita tidak ketahui ke mana SPT itu terbaginya, hingga tidak kembali,” tutur dia.
Sehingga pemerintah kota tahun ini mengeluarkan kebijakan akan melakukan pendataan ulang sekaligus memperbaiki data wajib PBB, di mana target pencapaian pendapatan PBB tahun ini dipatok Rp28 miliar.
“Tahun lalau target kita Rp17 miliar tercapai, tahun ini kalau datanya disesuaikan, kita yakin bisa tercapai pula, sebab potensinya sangat besar,” ucapnya.
Untuk tahap awal ini, sambung Subhan, hanya dua kecamatan yang dilakukan pendataan ulang wajib PBB, yakni di Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Utara.
“Rencananya mulai 17 April 2016 kami luncurkan pendataan ulang PBB di daerah ini. Sosialisasinya sudah kami lakukan sejak awal tahun lalu,” tandasnya.
Sejak PBB dikelola Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin mulai 2013 (setelah ada pelimpahan kewenangannya dari pusat ke daerah), realisasinya selalu mencapai 100%.
“ Tahun 2016 ini bertambah lagi target yang diberikan dan kami berharap tahun ini juga dapat tercapai. Untuk itu, kami sudah melakukan strategi dengan melakukan pendataan ulang dan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kelas tanah,” kata Kabid
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dispenda Kota Banjarmasin Endri.
Walau NJOP dinaikkan, untuk tarif justru diturunkan sehingga tidak membebani masyarakat. (Ant/B-3)








