KEPALA Dinas Pen­da­patan Daerah (Dispenda) Ko­ta Banjarmasin Sub­han Nor Yaumil me­nyatakan, pihaknya te­ngah menelusuri penyebab ter­tunggaknya pembayaran pa­jak bumi dan bangunan (PBB) dengan nominal menca­pai Rp17 miliar.


Penelusuran terhadap tung­gak­an dilakukan dengan cara men­data ulang wajib PBB pada 2016, la­lu memvalidasi data tahun 1980.


“Pendataan kembali wajib PBB bertujuan memperbaiki da­ta lama tahun 1980-an ka­re­na masih ada tunggakan se­kitar Rp17 miliar, kalau ke­nyataannya nanti di lapang­an tidak ada, akan dihapus,” ujar­nya, Senin (14/3/2016).


Diungkapkan Subhan, sejak pe­ngelolaan PBB diserahkan ke pemerintah daerah pada 2013, beban tunggakan PBB ham­pir Rp40 miliar. Sejauh ini Pemkot Banjarmasin baru ber­hasil membereskan se­kitar Rp20 miliar.


“Yang harus kita cocokkan be­­ban tunggakan PBB itu kan bi­­sa saja misalnya di daerah per­­mukiman pinggir Sungai Mar­­­tapura yang sudah digu­sur, seperti di Jalan Pia­re Ten­de­an dan Pasar Lama.”


Sebab, kata dia, sesuai Su­rat Perintah Penagihan (SPT) PBB berdasarkan data KPBB dulu yang pihaknya ba­­gikan yakni sebanyak 168 ribu, ha­nya sekitar 86 ribu yang di­kembalikan. “Artinyakan sangat banyak lagi yang kita ti­dak ketahui ke mana SPT itu terbaginya, hingga tidak kem­bali,” tutur dia.


Sehingga  pemerintah kota ta­hun ini mengeluarkan ke­bijakan akan melakukan pen­dataan ulang sekaligus mem­perbaiki data wajib PBB, di mana target pencapaian pen­dapatan PBB tahun ini dipatok Rp28 miliar.


“Tahun lalau target kita Rp17 miliar tercapai, tahun ini kalau datanya disesuaikan, kita yakin bisa tercapai pula, sebab potensinya sa­ngat besar,” ucapnya.


Untuk tahap awal ini, sambung Subhan, hanya dua ke­camatan yang dilakukan pen­dataan ulang wajib PBB, yak­ni di Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Utara.


“Rencananya mulai 17 April 2016 kami luncurkan pendataan ulang PBB di daerah ini. Sosialisasinya sudah ka­mi lakukan sejak awal ta­hun lalu,” tandasnya.


Sejak PBB dikelola Dinas Pen­­dapatan Daerah Kota Ban­jar­­masin mulai 2013 (setelah ada pelimpahan kewenangan­nya  dari  pusat ke daerah), realisasinya se­lalu mencapai 100%.


“ Tahun 2016 ini bertambah lagi target yang diberikan dan kami berharap tahun ini ju­ga dapat tercapai. Untuk itu, kami sudah melakukan stra­tegi dengan melakukan pen­dataan ulang dan me­naik­kan Nilai Jual Objek Pa­jak (NJOP) sesuai kelas tanah,” kata Kabid

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangun­an (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dispenda Kota Banjarmasin Endri.

Walau NJOP dinaikkan, untuk tarif justru diturunkan sehingga tidak membebani masyarakat. (Ant/B-3)