WALI KOTA Palangka Raya Riban Satia sepertinya bakal lolos dari jeratan sanksi Mendagri maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasca terbitnya surat rekomendasi. 


Hal ini karena adanya upaya banding dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya ditambah upaya permintaan keterangan pihak DPRD Kota Palangka Raya yang mendatangi KASN.


Ketua Komisi A DPRD yang membidangi masalah pemerintahan, Riduanto mengungkapkan pihaknya sudah datang ke KASN di Jakarta untuk klarifikasi dan konsultasi pekan lalu. 


Hasil pertemuan di Jakarta itu ternyata mengungkap aduan yang ditujukan ke KASN dilakukan sepihak dan berkas pun kurang lengkap dan menjelaskan gamblang permasalahan mutasi pejabat.


Konsultasi perlu dilakukan pihak DPRD, kata Riduanto, juga dalam rangka mengetahui secara persis duduk permasalahan hingga alasan dibalik munculnya vonis KASN kepada Wali Kota Riban Satia. 


Ia melanjutkan, Wali Kota Riban sempat bingung dengan adanya surat KASN dan diberi waktu Penjabat Gubernur 30 hari untuk menyelesaikan.


“Hasil konsultasi Komisi A di sana, Komisi ASN hanya terima laporan sepihak. Makanya kita konsul, lalu kita beberkan kronologis yang di sini, biar berimbang penerimaannya di sana. Akhirnya mereka mau mempelajari data dan masukan kita, tak segan mengevaluasi rekomendasi jika ditemukan salah,” ujarnya kepada Borneonews, Senin (14/3).


“Pertanyaan saya waktu itu, kalau tiket jabatan ada 30 kursi lalu yang antri  ada 40 orang, kan 10 nya dimana ditaruh? Pasti ada yang tidak masuk. Nah, mungkin sekarang gak dipake tapi saat pelantikan berikutnya bisa saja dipakai. Wali kota dalam hal ini tidak salah, tetapi bukan berarti saya membela,” sambung Riduanto. (RZ/B-12)